Catat, Ini Deretan Syarat Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;

- Deputi merupakan JPT Madya;

- Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;

- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator;

- Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabtan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo

Berita Terkini