Jerinx diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pada 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.
Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.
Jerinx juga diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Usai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Jerinx, dari "Kacung WHO" sampai Dijadikan Tersangka
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Andika Aditia
dan "Jerinx Jadi Tersangka Kasus "Kacung WHO", Ini Tanggapan IDI Wilayah Bali"
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Dheri Agriesta