Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Tahap II Segera Meluncur" dan "Sabar, Pencairan Subsidi Gaji bagi Nasabah Bank Swasta Makan Waktu 3-4 Hari"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko