UU Cipta Kerja

2 Bocah Ini Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Patung Kuda saat Demo UU Cipta Kerja

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Selain menolak UU Cipta Kerja, demonstrasi tersebut juga mengkritik kinerja setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja kembali digelar pada Selasa (20/10/2020).

Tampak di tengah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja itu ada dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Pentauan Tribunnews.com di lokasi pukul 16.49 WIB, dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda.

Keduanya naik dari sisi sebelah kiri tepat di depan Gedung Sapta Pesona.

Baca juga: Partai Demokrat Catat 3 Kegagalan Pemerintahan Jokowi dalam Setahun Terakhir

Baca juga: Menilik Skema Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak dalam UU Cipta Kerja

Aliansi mahasiswa yang melihat aksi tersebut kemudian memberikan apresiasinya.

"Kita berikan apresiasi telah mengibarkan bendera merah putih. Mari kita sambut dengan nyanyian Indonesia Raya," kata orator di atas mobil komando.

Dua bocah mengibarkan bendera merah putih di atas Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Usai mengibarkan bendera, kedua bocah kemudian menancapkan bendera merah putih itu pada bagian patung sisi belakang dan sisi depan.

Keduanya lalu menyeburkan diri ke dalam kolam yang mengitari Patung Arjuna Wiwaha itu.

Tak lama berselang sejumlah personel TNI mendatangi Patung Kuda dan meminta massa sedikit menjauh.

Kedua bocah juga ikut menjauh.

Mahasiswa Ultimatum Jokowi 8 x 24 Jam Cabut UU Cipta Kerja

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mencabut UU Cipta Kerja.

Presiden diberikan waktu selama 8 x 24 jam terhitung sejak hari ini, Selasa (20/10/2020).

"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perppu. Kami memberikan waktu 8 x 24 jam kepada presiden membuat keputusan, sejak ultimatum ini dibacakan," kata orator di atas mobil komando, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa.

Mahasiswa menyatakan UU Cipta Kerja hanya kebohongan belaka.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) demo tolak UU Cipta Kerja kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Halaman
123

Berita Terkini