Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly: Belum Resmi, Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham), Yasonna Laoly.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

(Tribunnews.com/Seno/Gigih) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol - Yasonna Laoly Sebut Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

Berita Terkini