Tok! Ini Biaya Maksimal Rapid Test Antigen di Jawa dan Luar Jawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES COVID UNTUK PEDAGANG PASAR. Petugas medis mengambil sampel uji swab pedagang pasar di Balai Desa Condong Catur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020)

TRIBUNTERNATE.COM - Rapid test antigen dan PCR kini menjadi salah satu syarat keluar-masuk sejumlah kota, termasuk DKI Jakarta dan Bali.

Rapid test antigen bisa dilakukan di rumah sakit, klinik, maupun di bandara.

Lantas berapa biayanya?

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi Rapid Test Antigen sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.

Hal ini untuk merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen swab berbeda-beda di tiap rumah sakit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata Azhar dalam konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP di Kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12).

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sertakan Bukti Rapid Test Antigen? Ini Kata KAI

Baca juga: Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Harga Tes di Bandara Soetta

Azhar menyebut, Rapid Test Antigen Swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes tersebut paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal mengatakan, pihaknya telah menyepakati harga tersebut dengan Kemenkes.

BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab,” ucap Faisal.

Sebagai informasi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Besaran batas atas biaya rapid test antigen swab di Jawa dan luar Jawa

Berita Terkini