Pemprov Malut

Temuan LHP BPK Rp 5,23 Miliar Belum Tuntas, Sekprov Maluku Utara dan Praktisi Hukum Bilang Begini

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMUAN: Ilustrasi. Hail LHP BPK RI Maluku Utara atas temuan pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara pada tahun 2025 tanpa SPJ senilai Rp 5,234 miliar.

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Tenggat waktu perbaikan atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran tahun 2024 tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai lebih dari Rp 5,234 miliar di sejumlah OPD Maluku Utara resmi berakhir pada 8 Agustus 2025. Namun penyelesaiannya belum mencapai 100 persen.

Kata Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui Inspektorat.

Menurutnya, OPD terkait sudah menyusun SPJ untuk menutup temuan tersebut.

"SPJ itu nantinya harus dibawa ke BPK untuk diverifikasi, apakah diterima atau tidak. Tapi yang jelas, OPD-OPD tersebut sudah menyelesaikan penyusunan SPJ, "katanya di Sofifi, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Hanafi Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Dijadwalkan Tes Kejiwaan

Sementara itu Advokat dan Konsultan Hukum Maluku Utara Hendra Kasim menjelaskan, mekanisme audit BPK mengatur adanya tahapan tindak lanjut sebelum temuan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Dikatakan, BPK memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek temuan untuk memperbaiki atau menindaklanjuti hasil audit, demi memastikan bahwa temuan tersebut tidak hanya bersifat administratif.

"Jika pihak yang mendapat temuan tidak menindaklanjutinya, hasil audit BPK dapat langsung diserahkan ke APH, "ungkap.

Hendra juga menilai, Gubernur Maluku Utara tidak perlu menunggu keputusan BPK untuk menyerahkan hasil audit ke APH sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

"Kami sarankan gubernur mengambil inisiatif menyerahkan hasil audit langsung ke APH, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada BPK, "ujar Hendra.

Sekalipun BPK mau pun Gubernur tidak menyerahkan hasil audit tersebut, hal itu tidak menghalangi APH untuk memprosesnya.

"Tanpa penyerahan resmi, APH tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil audit sesuai norma hukum yang berlaku, "tuturnya.

Baca juga: Raker Pengurus Besar Fagogoru, Ubaid Yakub Sentil 2 Isu Krusial di Haltim dan Halteng

Sebelumnya, total temuan LHP BPK atas anggaran 2024 tanpa SPJ senilai Rp 5,234 miliar tersebar di 3 OPD, yakni:

1. Dinas Pariwisata Maluku Utara Rp 1,184 miliar

2. Dinas Pemuda dan Olahraga maluku Utara Rp 3,407 miliar

3. UPTD Panti Himo-Himo Rp 642 juta. (*)

Berita Terkini