ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.
"Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai "Aksi Bela Gisel" Sebut Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video"
Penulis : Ivany Atina Arbi