Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka, Warganet Bereaksi: Yang Ditangkap Harusnya Penyebar Videonya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.

"Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai "Aksi Bela Gisel" Sebut Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video"
Penulis : Ivany Atina Arbi

Berita Terkini