Komjen Listyo Sigit Ingin Hidupkan Kembali Pam Swakarsa, Ini Kekhawatiran YLBHI dan Kontras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Rencana ini juga menjadi pertanda negara tidak mempunyai semangat untuk memajukan nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diamanatkan reformasi.

"Ini hanyalah sebuah terobosan yang justru mengembalikkan Indonesia ke semangat otoritarianisme dan mengkhianati nilai reformasi," jelas Fatia.

Baca juga: Jokowi dan Erdogan Gunakan Vaksin CoronaVac, CEO Sinovac: Ini adalah Kepercayaan Internasional

Baca juga: Resmi Jadi Wali Kota Solo, Gibran Enggan Bocorkan Program 100 Harinya, Fokus Tangani Kesehatan

Baca juga: Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182 Resmi Dihentikan, DVI Polri Tetap Lakukan Identifikasi

YLBHI Khawatir akan Mempersenjatai Sipil

Ketua YLBHI Asfinawati menilai, wacana soal Pam Swakarsa dikhawatirkan bisa "mempersenjatai sipil".

Terlebih, kekhawatiran semakin muncul setelah melihat wacana Pam Swakarsa disebut akan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan berbagai fasilitas Polri.

"Jika kedua ini terjadi, artinya 'mempersenjatai sipil'. Jadi abuse of power ini," kata Asfinawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, masyarakat sipil yang tergabung dalam Pam Swakarsa dimungkinkan mendapatkan fasilitas Polri.

Asfinawati khawatir, salah satu fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lain-lain mampu diakses masyarakat sipil yang tergabung dalam Pam Swakarsa.

"Integrasi dengan teknologi dan fasilitas-fasilitas. Pertanyaannya ini apa maksudnya? Apakah mereka dibuat database? Atau bisa mengakses fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lainnya," jelas dia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap penunjukkan Dewan Pengawas KPK secara langsung oleh presiden dapat menimbulkan adanya intervensi. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurutnya, penggunaan fasilitas dan teknologi Polri juga berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan yang dilakukan Pam Swakarsa kepada masyarakat sipil.

Padahal, Pam Swakarsa pada dasarnya adalah sekelompok masyarakat sipil yang dikukuhkan oleh Polri untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menilai, sipil yang "dipersenjatai" sama saja seperti kelompok-kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang kerap menggunakan kekerasan.

"Pam Swakarsa dalam sejarah politik Indonesia kan digunakan untuk memukul gerakan kritis masyarakat, termasuk demonstrasi," ujarnya.

"Ini aneh, karena dalam Undang-Undang (UU) Ormas sudah ditegaskan ormas tidak boleh melakukan tindakan seperti penegak hukum."

"Tetapi, ini malah bertentangan dengan aturan ormas tersebut," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keinginan Listyo Sigit Aktifkan Kembali Pam Swakarsa Tuai Polemik, Ini Tanggapan Kontras dan YLBHI

Berita Terkini