Seputar Kasus Bupati Sabu Raijua ternyata Warga Negara AS: Langkah KPU Pusat, Temuan Bawaslu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020.

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik mencuat setelah adanya kabar bahwa

Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Orient Patriot Riwu Kore, kini tengah menjadi sorotan.

Sosoknya pun menuai polemik.

Diketahui, Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS).

Kasus Orient Patriot Riwu Kore pun membuat para pengamat politik menyoroti kelalaian partai politik yang menaungi sang bupati terpilih.

Ada juga pihak lain yang menyebut bahwa pelantikan bupati terpilih tetap dilakukan untuk kemudian mengganti sang bupati.

Kini, beberapa lembaga yang terlibat Pilkada di daerah tersebut bergerak, Bawaslu melakukan tindakan penyelidikan dan KPU Pusat membuka ruang menangani kasus.

Inilah fakta-fakta sejauh ini mengenai Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang dirangkum Tribunnews.com :

Langkah KPU Pusat

Tribunnews.com menuliskan, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Menanggapi ini, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT.

"Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Hanya saja berdasarkan laporan via WhatsApp, KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan melakukan klarifikasi ke pihak terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang saat tahap pencalonan Pilkada 2020.

Hasilnya, disebutkan bahwa Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Kota Kupang, dan saat itu berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak.

"KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Ilham meneruskan hasil klarifikasi KPU Sabu Raijua.

Menurut Ilham, saat Orient dilaporkan punya KTP dan terverifikasi, maka yang bersangkutan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip KPU sudah benar melakukan langkah klarifikasi kepada pihak terkait yang menerbitkan dokumen keepndudukan.

"Prinsipnya, KPU sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Disdukcapil," tutur Ilham.

Studi di Inggris: Pasien yang Sembuh dari Covid-19 akan Terlindungi dari Reinfeksi dalam 6 Bulan

Kasus Bupati Sabu Raijua, Pengamat: Partai Lalai karena Loloskan Orang yang Bukan WNI

Temuan Bawaslu

Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua melaporkan temuannya terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang dilaporkan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan surat pemberitahuan atas balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 1 Februari 2021, disampaikan bahwa benar Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara AS.

"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021 perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengonfirmasi bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi dalam surat pemberitahuan tersebut.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT, KPU RI, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) (Via Kompas TV)

Bawaslu juga telah menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kedubes AS tersebut.

"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.

Sebab berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia.

Setelah memenuhi syarat tersebut baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, tapi temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.

"Berdasarkan surat ini kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan.

Maka kepada pihak pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," pungkasnya.

Parpol Dianggap Lalai

Seperti diberitakan Tribunnews.com, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan partai politik menjadi pihak yang bertanggung jawab alias lalai karena meloloskan warga negara asing menjadi calon bupati. 

Ucapan Ujang merujuk pada kasus Bupati terpilih Sabu Raijua yakni Oriont Patriot Riwu Kore yang ternyata diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). 

"Pihak yang bertanggung jawab dan lalai adalah partai  Partai lalai karena meloloskan orang yang bukan warga negara Indonesia," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021). 

Namun, Ujang tak melihat kesalahan sepenuhnya berada di partai politik pengusung bupati terpilih Sabu Raijua.

Menurutnya penyelenggara pemilu daerah yaitu KPUD juga dapat dikatakan lalai. 

"Penyelenggara dalam hal ini KPUD juga tak secara ketat mengecek jati diri yang bersangkutan. Akhirnya jebollah aturan akibat kelalaian itu," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ujang mengatakan bisa saja bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua ini akan dibatalkan pelantikannya. Akan tetapi hal tersebut juga bergantung kepada keputusan KPUD setempat. 

"Jika batal atau dibatalkan, maka bisa saja satu paket yang dibatalkan. Karena mereka (bupati dan wakil bupati) terpilih secara paket," jelasnya. 

"Namun kita harus lihat aturannya atau aturannya belum ada sehingga perlu dibuat aturan baru. Jadi soal siapa yang harus dilantik, kita tunggu keputusan dari KPUD sana," ujarnya. 

Arab Saudi Larang Masuknya 20 Negara termasuk Indonesia, PPIU Minta Pemerintah Bantu Travel Umrah

Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Ditiadakan pada Tahun Ini

Dilantik Lalu Diganti

Tribunnews.com menuliskan, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pelantikan yang bersangkutan pun harus dibatalkan karena bukan warga negara Indonesia (WNI). 

Namun, Khoirunnisa menilai wakil bupati terpilih tetap tidak dibatalkan pelantikannya. 

"Kalau seperti ini yang batal hanya bupatinya, karena yang tidak memenuhi syarat adalah bupatinya," ujar Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021). 

Di sisi lain, Khoirunnisa mengatakan bisa saja ada skenario lain menanti Orient P Riwu Kore, di mana bupati dan wakil terpilih Sabu Raijua nantinya dilantik terlebih dahulu.

Akan tetapi bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore kemudian langsung diberhentikan. 

"Kalau kondisinya seperti ini, bisa saja nanti keduanya dilantik terlebih dahulu. Lalu kemudian bupatinya langsung diberhentikan. Wakil bupatinya naik jadi bupati dan partai pengusung akan bersepakat wabup yang baru," jelasnya. 

Lebih lanjut, Perludem menilai kasus ini haruslah diusut tuntas. Terutama mengapa hal ini baru terungkap setelah bupati dan wakil bupati terpilih sudah diumumkan. 

"Menurut kami tentu perlu diusut tuntas, karena pada saat pemeriksaan berkas kan juga ada pengawasan dari bawaslu," tandas Khoirunnisa. 

Awal Mula

Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, tercatat memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Hal ini terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat surat balasan dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta."

"Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma, dikutip dari Kompas.com.

Isi surat balasan tersebut berbunyi, "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship."

(Tribunnews.com, Chrysnha, Danang Triatmojo, Vincentius Jyestha)(Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Sejauh Ini Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua: Aksi KPU hingga Temuan Bawaslu

Berita Terkini