Anies Baswedan: Kalau Berada di Wilayah Publik, Maka Kuping Kita Tidak Boleh Tipis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil."

"Sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," tulis Fadjroel kepada Tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).

Lebih lanjut, Fadjroel juga mengatakan, apabila pendapat disampaikan dalam media digital harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.

(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap Terima Kritik, Anies Baswedan: Kalau di Wilayah Publik, Kuping Tak Boleh Tipis, Dengarkan Saja

Berita Terkini