UU ITE Akan Direvisi, Pemerintah Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Terdiri dari 3 Kementerian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD pada Konferensi Pers terkait Revisi UU ITE Senin (22/2/2021).

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah resmi menyatakan akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada konferensi pers Senin (22/2/2021).

Konferensi pers terkait rencana revisi UU ITE tersebut ditayangkan secara langsung di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Pada konferensi pers tersebut, dihadiri oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate.

“Hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum, pada tanggal 15 hari lalu, dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud menyampaikan, pemerintah membentuk tim pengkaji UU ITE.

Mahfud menyampaikan, tim pengkaji UU ITE tersebut terdiri dari 3 kementerian.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung,” lanjut Mahfud.

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Pemerintah Jangan Lempar Bola ke DPR

Baca juga: Jokowi Buka Peluang Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Bersyukur: Usul Saya, Cabut Saja!

Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Kemudian, Menkominfo, Johnny G Plate menjelaskan, tim ini akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu 2 subtim.

Kedua subtim tersebut dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM. 

"Ketua Sub-Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub-Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo," ujar Johnny. 

Johnny juga mengatakan, tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28, dan 29.

Video selengkapnya:

Jokowi Beri Restu Revisi UU ITE

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi persoalan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belakangan menjadi bahan perbincangan setelah Kepala Negara meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah. 

Diketahui, permintaan tersebut diungkapkan oleh Jokowi dalam rangka peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2020, Senin (8/2/2021) lalu. 

Beberapa tokoh seperti Mardani Ali Sera, Rocky Gerung, hingga Jusuf Kalla menanggapi permintaan Jokowi tersebut dengan menyinggung UU ITE yang dianggap menghalangi masyarakat untuk memberikan kritik secara bebas.

Melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu, memberi restu untuk merevisi UU ITE.

Ia menyebutkan, UU ITE pada awalnya dibuat untuk menjaga ruang digital Indonesia.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi, Selasa, (16/2/2021).

Setelah itu, ia menegaskan, jika implementasi UU ITE sekarang tidak sesuai dengan tujuan awalnya dibuat, maka UU tersebut perlu direvisi.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," lanjutnya.

Mantan Wali Kota Solo tersebut juga meminta pasal-pasal multitafsir yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjut Jokowi.

Baca juga: Mardani Ali Sera: UU ITE Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Baca juga: Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE Jika Tak Beri Rasa Keadilan

Selain itu, ia juga memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya selektif menerima laporan polisi terkait UU ITE.

Jokowi mengatakan, belakangan ini kerap terjadi kasus masyarakat saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukum.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulisnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri agar lebih selektif dalam menerima laporan yang semacam itu.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," lanjutnya.

Ia juga meminta agar para penegak hukum hati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir.

"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," lanjut Jokowi.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkini