Dikenal sebagai Algojo Para Koruptor, Ini Deretan Koruptor yang Vonisnya Diperberat Artidjo Alkostar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas KPK, meninggal dunia.

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) dan juga anggota Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia.

Artidjo tutup usia di umur 72 tahun pada Minggu (28/2/2021) pukul 14.00 WIB.

Sosok yang dikenal sebagai algojo para koruptor ini diketahui kerap memperberat vonis hukuman bagi para koruptor.

Berikut adalah deretan koruptor yang vonisnya diperberat oleh mendiang Artidjo Alkostar, mulai dari koruptor e-KTP, Irman dan Sugiharto, kasus korupsi Angelina Sondakh, hingga kasus suap oleh OC Kaligis.

1. Artidjo Perberat Hukuman Koruptor e-KTP

Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). (Kompas.com)

Artidjo yang pada saat itu bertugas sebagai salah satu anggota Hakim Agung di MA, memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi e-KTP menjadi 15 tahun penjara.

Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu divonis masing-masing 15 tahun penjara. 

"Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi Kamis (19/4/2018), dikutip dari Kompas.com

Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, salah satunya yakni Artidjo Alkostar.

Dua Hakim Agung lainnya adalah MS Lumme, dan Abdul Latif, pada Rabu

Vonis ini diputuskan oleh MA pada 18 April 2018.

Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Baca juga: Mengenang Artidjo Alkostar: Berikan Vonis Bebas kepada Office Boy yang Terseret Kasus Korupsi

Baca juga: Melayat Mendiang Artidjo Alkostar di Yogyakarta, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

2. Vonis OC Kaligis Diperberat jadi 10 tahun oleh Artidjo

Terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Ia didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. (Kompas.com)

Setelah permohonan kasasinya ditolak, Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara pada (10/8/2016).

Halaman
123

Berita Terkini