TRIBUNTERNATE.COM - Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) dan juga anggota Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar meninggal dunia.
Artidjo tutup usia di umur 72 tahun pada Minggu (28/2/2021) pukul 14.00 WIB.
Sosok yang dikenal sebagai algojo para koruptor ini diketahui kerap memperberat vonis hukuman bagi para koruptor.
Berikut adalah deretan koruptor yang vonisnya diperberat oleh mendiang Artidjo Alkostar, mulai dari koruptor e-KTP, Irman dan Sugiharto, kasus korupsi Angelina Sondakh, hingga kasus suap oleh OC Kaligis.
1. Artidjo Perberat Hukuman Koruptor e-KTP
Artidjo yang pada saat itu bertugas sebagai salah satu anggota Hakim Agung di MA, memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi e-KTP menjadi 15 tahun penjara.
Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu divonis masing-masing 15 tahun penjara.
"Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi Kamis (19/4/2018), dikutip dari Kompas.com
Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, salah satunya yakni Artidjo Alkostar.
Dua Hakim Agung lainnya adalah MS Lumme, dan Abdul Latif, pada Rabu
Vonis ini diputuskan oleh MA pada 18 April 2018.
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Baca juga: Mengenang Artidjo Alkostar: Berikan Vonis Bebas kepada Office Boy yang Terseret Kasus Korupsi
Baca juga: Melayat Mendiang Artidjo Alkostar di Yogyakarta, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
2. Vonis OC Kaligis Diperberat jadi 10 tahun oleh Artidjo
Setelah permohonan kasasinya ditolak, Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara pada (10/8/2016).