5 Hal yang Disebut Rizieq Shihab dalam Pembacaan Eksepsi, Singgung Kejahatan Politis dan 3 Menko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.

“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” jelasnya.

Baca juga: Tak Ingin Harga Gabah Anjlok, Jokowi Minta Perdebatan Soal Impor Beras Dihentikan

Baca juga: Tiga Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19, Cita Citata: Alhamdulillah Selesai Juga

Baca juga: Tanggapi Tudingan Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Bandara, Mahfud MD: Alibinya Salah

2. Banyak Pejabat Pembuat Onar, Katakan Nama 3 Menko

Masih dari Tribunnews.com, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan seharusnya pihak pengadilan dapat bersikap adil kepada para pejabat atas perkara yang juga dialami dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi atau surat pembelaan pribadi menanggapi dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq Shihab mengatakan, selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak para pejabat yang menyebarkan pernyataan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang Covid-19 sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Rizieq Shihab.

Ia mencotohkan pernyataan para pejabat yang telah membuat keonaran di masyarakat yakni, Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengatakan bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Selanjutnya kata dia, ungkapan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.

Serta ungkapan, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa virus corona tidak akan masuk Indonesia.

"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya?" katanya

3. Hasil Swab RS UMMI

Masih dari laman yang sama, Rizieq Shihab juga menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.

"Ironis, saat saya sebagai warga Negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, karena katanya setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan.

Halaman
1234

Berita Terkini