5 Hal yang Disebut Rizieq Shihab dalam Pembacaan Eksepsi, Singgung Kejahatan Politis dan 3 Menko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.

"Saya nyatakan di sini bahwa SKT bukan kewajiban tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah," kata Rizieq.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," tegas dia.

"Sidang ini adalah sidang kasus kerumunan pelanggaran prokes, bukan sidang pembubaran Ormas FPI atau pun tentang sidang pelanggaran anggota atau simpatisan FPI di masa lalu. Jadi, JPU jangan ngawur ngidul bicara yang tidak ada kaitannya dengan kasus sidang ini, karena buang waktu sekaligus menggelikan dan menjijikan," kata Rizieq.

Baca juga: Sebut Nazaruddin juga Kader Bermasalah, Wasekjen Partai Demokrat Anggap Kubu Moeldoko Inkonsisten

Baca juga: Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Ditahan KPK, Ini Daftar Harta Kekayaannya, 10 Tahun Lalu Rp 32,6 M

Baca juga: Sebut Kasus Hambalang Telah Selesai, Wasekjen Demokrat Anggap Kubu Moeldoko Frustasi

5. Minta Dakwaan Dibatalkan

Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, Rizieq Shihab menyebut kasusnya tidak bisa dipidana karena sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Terlalu mengada-ada, karena pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) bukan kejahatan, sehingga jika sudah dikenakan denda, tidak boleh lagi dipidanakan,” demikian disampaikan Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).

Ia menjelaskan dirinya dan panitia saat mengadakan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan telah menyerukan prokes dengan sekaligus membagikan Masker dan Sanitizer serta menjaga jarak jama’ah yang hadir.

Bahkan tatkala terjadi pelanggaran Prokes tanpa sengaja, karena antusias jama’ah sehingga yang hadir di luar dugaan, maka, kata dia, pihaknya langsung mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka, serta membayar denda Rp 50 juta.

Sekaligus dia batalkan semua rencana acara ke daerah di seluruh Indonesia agar tidak terulang lagi pelanggaran Prokes.

“Karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan demi hukum dakwaan tersebut demi tegaknya keadilan karena saya telah membayar denda,” ujarnya.

Tiga Dakwaan

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Alih-alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.

Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah.

Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular. Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Srihandiatmo Malau, Rizki Sandi Saputra, Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pernyataan Rizieq Shihab dalam Sidang: Singgung 3 Menko Sekaligus, Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Berita Terkini