Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari saat bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya.
Oleh karena itu, ada dua dasar hukum yang bisa diqiyaskan untuk menjawab hukum tidak puasanya seorang sopir, yaitu puasa dan pekerja berat.
Meski demikian, semua penjelasan di atas merupakan keringanan atau rukhsah bagi seorang sopir untuk tidak puasa.
Jika ia merasa kuat dan mampu, maka ia diperbolehkan untuk berpuasa.
(TribunTernate.com/Ron)