Dugaan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Ini Tanggapan MUI dan Nahdlatul Ulama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi YouTube. Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube-nya yang ia beri judul 'Puasa Lalim Islam'.

Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.

Dia mengatakan ini juga sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.

Pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

Husin lalu membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, Husin melapor ke Bareskrim Tanggal 17 April 2021.

Husin melaporkan bahwa Joseph diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech), serta penistaan agama di dalam konten videonya.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.

Atas perbuatannya, Joseph pun diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen PBNU : Pernyataan Jozeph Paul Zhang Masuk dalam Penghinaan Keyakinan Umat Islam

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecam Jozeph Paul Zhang, MUI: Saya Yakin Dia Akan Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkini