Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Ini Rincian Suap dari Berbagai Vendor yang Diterima Juliari Batubara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

- CV Moun Cino Rp35 juta

- PT Giri Mekar Abadi Jaya Rp50 juta

- CV Moun Cino Rp25 juta

- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta

- Primer Koperasi Sehati Rp30 juta

- PT Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta

- PT Tujuh Putra Bersaudra Rp50 juta

- PT Dharma Lantara Jaya Rp475 juta

- PT Asricitra Pratama Rp50 juta

- PT Andalan Pesik International Rp50 juta

- PT Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta

- PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta

- PT Asricitra Pratama Rp50 juta

Baca juga: Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Mencederai Hati Masyarakat

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Ini Fakta yang Diungkap Juliari Batubara: Sering Sewa Pesawat

Baca juga: Eks Ketua KPK Setujui Ancaman Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara: Jadi Efek Jera

Dalam dakwaan tak dirinci apakah Juliari menerima suap tahap 2 pengadaan bansos.

Namun pada tahap 3 disebutkan Juliari menerima sebesar Rp1.780.000.000 pada akhir bulan Mei 2020. 

Halaman
1234

Berita Terkini