THR PNS 2021 Cair H-10 Lebaran, Pemerintah Minta ASN untuk Bersabar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang.

TRIBUNTERNATE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, pemerintah akan mendorong perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi covid-19.

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Jumat (19/3/2021) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Perindustrian, menerima audiensi dari para insan perfilman di Loka Kretagama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Istimewa)

Baca juga: THR PNS 2021 Kabarnya Turun Lebih Cepat, Simak Besaran Masing-masing Golongan dan Jadwalnya

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021

Baca juga: Kemenaker Rumuskan Aturan Pemberian THR 2021, Bisa Dicicil atau Tidak?

Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri. Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.

"Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," katanya.

Untuk meningkatkan konsumsi, pemerintah juga menggelar program Harbolnas Ramadhan dengan mensubsidi ongkos kirim (Ongkir).

Sementara itu pemerintah, kata Airlangga, menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni untuk program perlindungan sosial. 

"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujar Airlangga.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan pertumbuhan belanja nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada April 2021.

Ilustrasi THR. (Shutterstock)

“Dari hasil monitor data big data dari perbankan, sudah terlihat pertumbuhan belanja nasional di bulan April, mengalami kenaikan yang cukup besar di mana tumbuh 32,48 persen (year-on-year/YoY) untuk yang non-seasonally adjusted dan 13,11 persen (YoY) untuk yang seasonally adjusted,” kata Airlangga.

Capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 juga mencatatkan rekor tertinggi di level 53,2.

Sektor industri juga mencatatkan pertumbuhan penerimaan yaitu tumbuh 10,26 persen (YoY) untuk non-seasonally adjusted dan 1,46 persen (YoY) untuk seasonally adjusted.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020.

Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta agar PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR.

Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam mencairkan THR PNS.

"Sabar saja," ujarnya.

Baca juga: Nicholas Saputra Banjir Pujian karena Antre saat Vaksin, Fiersa Besari: Saya Juga Antre Kok

Baca juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Doni Monardo: Kerinduan Terhadap Keluarga Bisa Timbulkan Hal yang Tragis

Baca juga: Namanya Masuk dalam Calon Presiden Pilihan Anak Muda, Ganjar Pranowo: Nggak Usah GR!

Posko Pengaduan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota turut membuka Posko THR 2021 di wilayahnya masing-masing.

Ida meminta Posko THR 2021 ini supaya tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ida menjelaskan pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

“Dalam rangka pelaksanaan kordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka Posko THR keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, kami juga minta kepada Pemprov dan Pemkot membentuk posko yang sama di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” kata Ida.

Ida menjelaskan, Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh maupun pengusaha lewat 3 aspek utama yakni informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ada juga ruang konsultasi, serta pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Posko informasi, konsultasi dan pengaduan yang dibentuk di pusat dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring dan daring.

Ia berpesan bagi Pemprov maupun Pemda yang membuka Posko THR secara luring atau tatap muka harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya berpesan, jika dilakukan secara offline untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Kemnaker juga memberikan layanan secara online yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630 yang sudah dapat diberlakukan mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021.

“Keberadaan Posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja/buruh mendapat THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ida berharap, posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Tribun Network/fik/ras/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021

Berita Terkini