“Virtual police akan memberikan edukasi secara privat melalui direct message disertai kajian mendalam bersama para ahli.”
“Jika pelaku mengikuti arahan virtual police, maka masalah selesai. Jika tidak, korban yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke Polri, tidak boleh diwakilkan karena termasuk delik aduan," ujar Slamet.
FGD yang diselenggarakan MPR RI bersama Brain Society Center (BS Center) ini turut mengundang sejumlah tokoh sebagai narasumber.
Antara lain anggota DPD RI Prof. Jimly Ashiddiqie, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi, serta Dewan Pakar BS Center Dr. Alfan Alfian.
Hadir juga para pembahas lainnya, antara lain Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi, Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia, Direktur LP3ES Dr. Fajar Nursahid, dan Ketua Umum PB HMI Reihan Ariatama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “UU ITE Sudah Jerat Warga dalam 324 Kasus, Ketua MPR Setuju Ada Revisi”