TRIBUNTERNATE.COM - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, kontak fisik antar manusia pun dikurangi demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Hal tersebut juga dilakukan oleh lembaga pelayan publik seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kini, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan pelayanan Lapak Asik.
Lapak Asik adalah pelayanan tanpa kontak fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.
Syarat dan ketentuan
Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk memenuhi salah satu syarat berikut:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengundurkan diri
- Mengalami pemutusan hubungan kerja
Sebelum memproses pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT yang tersedia di paling bawah sebelah kiri laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online, Berikut Syarat-syarat dan Link Pendaftarannya
Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online di Website Simkah Kemenag, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Jika sudah terunduh, isi formulir tersebut dengan benar dan bubuhkan materai.
Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke dalam format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan