Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Tanpa Harus ke Kantor Cabang, Ini Tahapannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNTERNATE.COM - Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, kontak fisik antar manusia pun dikurangi demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Hal tersebut juga dilakukan oleh lembaga pelayan publik seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kini, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan pelayanan Lapak Asik.

Lapak Asik adalah pelayanan tanpa kontak fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Syarat dan ketentuan

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang akan mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk memenuhi salah satu syarat berikut:

- Mencapai usia pensiun 56 tahun

- Mengundurkan diri

- Mengalami pemutusan hubungan kerja

Sebelum memproses pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT yang tersedia di paling bawah sebelah kiri laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Unduh formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di laman Lapak Asik bagian paling bawah sebelah kiri. (Laman Lapak Asik)

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online, Berikut Syarat-syarat dan Link Pendaftarannya

Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online di Website Simkah Kemenag, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika sudah terunduh, isi formulir tersebut dengan benar dan bubuhkan materai.

Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke dalam format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234

Berita Terkini