Masyarakat Makin Tak Mampu Beli, Direktur Eksekutif Indef Nilai Kebijakan Pajak Sembako Tidak Tepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sembako - Direktur eksekutif Indef menilai rencana kebijakan pajak sembako tidak tepat karena akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun.

Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya.

Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba.

Dengan demikian, hal itu juga melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

"Tax amnesty jilid 2 pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya," kata Said Iqbal.

“KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law,” pungkasnya.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkini