E. KAS DAN SETARA KAS Rp 43.242.839
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 2.405.392.839
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.405.392.839
Baca juga: Anggap Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia karena Ulah Sendiri, Luhut Minta Masyarakat Berkaca
Baca juga: Beli Mobil Rp 1,7 Miliar secara Tunai, Jaksa Pinangki Tak Mau Transaksinya Dilaporkan ke PPATK
Baca juga: Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Diungkap Dokter, Capai Rp 100 Juta Per Tahun, Ini Rinciannya
Tangani Banding Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sebelum menangani perkara banding eks Jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah menangani perkara banding eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang diajukan KPK.
Diketahui, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Wahyu Setiawan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding karena Wahyu Setiawan tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut.
Putusan banding PT DKI Jakarta tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang diminta KPK.
Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta dengan pertimbangan hak asasi manusia, Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.
"Bahwa Terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (9/12/2020).
Putusan banding tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim banding.