"Dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19," tuturnya.
Meskipun begitu, Erick mengingatkan bahwa Ivermectin harus dikonsumsi dengan resep dokter, karena tergolong obat keras.
"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. "
"Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," jelas Erick.
Menteri BUMN itu meminta masyarkat untuk tetap displin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut, tentunya didukung oleh kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Masih Dilakukan Uji Klinis
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ivermectin Disebut Obat Terapi Covid, Erick Thohir Ingatkan soal Obat Keras: Harus Resep Dokter