Virus Corona

Ivermectin Dapat Izin BPOM dan Disebut Obat Terapi Covid-19, Erick Thohir Ingatkan Itu Obat Keras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI obat Ivermectin. Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19.

TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah pandemi virus corona, obat bernama Ivermectin tengah menjadi perbincangan.

Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19.

Obat tersebut juga telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Namun, BPOM dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyatakan, Ivermectin sendiri di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.

"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasisdan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," tulis BPOM.

BPOM menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Baca juga: Mengenal Gejala Covid-19 dari Virus Corona Varian Delta dan Perbedaannya dengan Varian yang Lain

Baca juga: India Lakukan Uji Coba Drone Jarak Jauh yang Bisa Kirim Obat-obatan dan Vaksin ke Daerah Terpencil

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Merebak, Presiden Filipina Duterte Ancam Penjarakan Warga yang Enggan Divaksin

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga mengingatkan masyarakat bahwa Ivermectin tergolong obat-obatan keras, di mana aturan konsumsinya harus dengan resep dokter.

Hal itu diungkapkan Erick Thor pada sebuah unggahan di akun Instagramnya, @erickthohir, Senin (21/6/2021).

"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ucap Erick.

Disebutkannya, Ivermectin dipakai di beberapa negara sebagai obat terapi Covid-19, seperti India dan Amerika.

Hingga kini, obat itu masih terus dilakukan uji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.

"Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19," lanjutnya.

Agar dapat segera digunakan dalam menangani Covid-19. kata Erick, PT Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet Ivermectin setiap bulan.

Obat ini nantinya akan beredar dan dijual dengan harga yang terjangkau.

Baca juga: Catat Ada Lima Pelanggaran di Berbagai Sektor, ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Indonesia Hadapi Dominasi Varian Baru Virus Corona

Menteri BUMN Erick Thohir (IST)

"Dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari Badan POM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau agar bisa bangun kemandirian bangsa, dan membantu penanganan COVID-19," tuturnya.

Meskipun begitu, Erick mengingatkan bahwa Ivermectin harus dikonsumsi dengan resep dokter, karena tergolong obat keras.

"Namun, Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. "

"Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," jelas Erick.

Menteri BUMN itu meminta masyarkat untuk tetap displin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut, tentunya didukung oleh kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

Unggahan postingan akun Instagram Erick Thohir soal Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19, Senin (21/6/2021).

Masih Dilakukan Uji Klinis 

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. 

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ivermectin Disebut Obat Terapi Covid, Erick Thohir Ingatkan soal Obat Keras: Harus Resep Dokter

Berita Terkini