Idul Adha 2021

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Hari Iduladha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Idul Adha. Penetapan hasil hisab dari PP Muhammadiyah, Idul Adha (10 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Selasa Pahing, 20 Juli 2021.

Sidang Isbat juga akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, dan undangan lainnya.

Sidang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI.

Sidang isbat juga disiarkan oleh stasiun TV serta media sosial Kemenag.

Pun dengan hasil sidang isbat yang disampaikan Menteri Agama serta disiarkan di televisi dan media sosial Kemenag.

Masih merujuk pada sidang isbat Ramadhan dan Lebaran kemarin, sidang dibagi menjadi tiga tahap.

Pertama, pemaparan posisi hilal oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag dan disiarkan langsung.

Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan/Syawal digelar secara tertutup setelah Salat Magrib.

Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang yang disampaikan langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Kepala BKN Mendadak Sebut Tak Lagi Miliki Data Hasil TWK, Eks Penyidik KPK: Indikasi Melawan Hukum

Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban

BAGIKAN DAGING QURBAN DI DESA- Warga memotong daging kurban sebelum dibagikan kepada masyarakat di desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu (1/8/2020). Pemotongan hewan kurban pada hari kedua Idul Adha berlangsung di sejumlah masjid dan meunasah serta di rumah-rumah warga di Aceh. (SERAMBI INDONESIA/HENDRI)

Walau belum memutuskan kapan Idul Adha 2021, Kemenag telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 dan pelaksanaan kurban di masa pandemi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021).

Menurut Menag, surat edaran dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

Berikut ketentuan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman
1234

Berita Terkini