Soal Julukan The King of Lip Service pada Jokowi: Istana Beri Tanggapan, Pihak Kampus Panggil BEM UI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijuluki sebagai The King of Lip Service oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

Sementara itu, terkait kritikan bahwa demonstran banyak yang ditangkap apabila melakukan aksi unjukrasa, menurut Donny, hal tersebut tidak bisa digeneralisir.

"Kalau soal demo, kita tidak bisa generalisir, harus dilihat satu persatu, case per case, apakah demonya mengandung unsur pidana sehingga ditangkap. Pada intinya pemerintah tidak antikritik asal kritik tersebut sesuai data dan fakta dan kita meresponnya dengan data dan fakta juga," katanya.

Baca juga: Jokowi Dijuluki The King of Lip Service oleh BEM UI, Ini Kata Pengamat hingga Ferdinand Hutahaean

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Tajam, MUI Usul Indonesia Tutup Pintu Keluar Masuk: 14 Hari Apa Sih Maknanya?

Pihak kampus panggil BEM UI

Pihak Universitas Indonesia (UI) memanggil sejumlah orang buntut dari postingan di akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang menobatkan Presiden Joko Widodo sebagai The King of Lip Service.

Tertulis dalam surat undangan yang tersebar bersifat penting dan segera.

Sebanyak sepuluh orang yang dipanggil ini diminta hadir di Ruang Rapat Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan) UI pukul 15.00 sore tadi.

Sejumlah nama yang diminta hadir di antaranya adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI, Oktivani Budi, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Christopher Christian.

Kemudian lima orang lainnya adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri, dan wakilnya, Achmad Fathan Mubina, Ketua DPM UI, Yosia Setiadi, dan dua wakilnya, Muffaza Raffiky serta Abdurrosyid.

Surat panggilan terhadap 10 anggota BEM UI buntut postingan Presiden Jokowi 'King Of The Lip Service' di sosial media. (ISTIMEWA)

Menanggapi kabar pemanggilan tersebut, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, menjelaskan, bahwa postingan tersebut diunggah sekira pukul 18.00 WIB pada Sabtu (26/6/2021) kemarin.

“Iya itu kemarin postingan mereka jam 18.00 WIB sore kalau gak salah di akun instagram mereka, dan menimbulkan cukup banyak reaksi,” kata Amelita dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/6/2021).

Menurut pihaknya, apa yang dilakukan BEM UI ini adalah bentuk kritis dari mahasiswa yang termasuk dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi.

Namun demikian, pihaknya berharap tidak ada aturan yang dilanggar dari postingan tersebut.

“Yang kita harapkan ketika menyampaikan hal tersebut tidak melanggar peraturan, tidak ada koridor hukum yang dilanggar. Tapi saat mereka posting ini, kami lihat yang mereka sampaikan lewat meme ini bisa menimbulkan pelanggaran dalam beberapa hal,” tuturnya.

“Itu lah yang jadi pertimbangan UI dalam hal ini memanggil mereka dari Direktorat Kemahasiswaan untuk bertemu tadi sore, dan dihadiri sesuai dengan yang ada di undangan,” timpalnya lagi.

Amelita menuturkan, dirinya belum menerima hasil dari pertemuan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini