TRIBUNTERNATE.COM - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah akan membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke dalam negeri.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Jumat (23/7/2021).
Hal ini kemudian akan berlaku sepanjang PPKM Level 4 diterapkan di Tanah Air.
Namun demikian, masih akan ada sejumlah WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan beberapa syarat khusus.
Di antaranya, ada lima jenis WNA yang akan diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM Level 4.
Pertama, orang asing dengan visa diplomatik dan visa dinas.
Kedua, orang asing yang memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Ketiga, orang asing yang memegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Baca juga: WNA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Luhut: Enggak Ada yang Aneh
Baca juga: WNA China Terus Berdatangan saat Warga Dilarang Mudik, Muhaimin Iskandar: Pemerintah Nggak Peka
Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.
"Misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan Covid-19 atau petugas laboratorium dan yang berkaitan dengan kemanusiaan," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Pembatasan Kedatangan WNA Diterapkan Mulai 23 Juli".
Kelima, orang asing yang menjadi awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.
"Jadi itu yang boleh. Dan itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19," tegas Yasonna.
Sementara itu, aturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia, Yassona mengatakan, tetap harus menujukkan hasil negatif dari tes PCR.
Selain itu, WNA tersebut juga sudah harus divaksin dan menjalani karantina.
"Ketentuannya sama, yakni vaksin, kemudian PCR test, baik sebelum masuk atau datang dan menjalani karantina," tutur dia.
Aturan pembatasan WNA ke Tanah Air ini ditetapkan dalam revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan WNA selama PPKM Level 4.
"Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM," jelas Yassona.
Yasonna menambahkan, ketentuan pembatasan ini akan diterapkan secara ketat dengan harapan dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik.
Penerapan pembatasan WNA masuk ke Tanah Air ini, menurut Yassona, rencananya akan diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021).
Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), akhirnya diputuskan untuk mulai diberlakukan pada Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level 4 se-Jawa dan Bali, Ini Sebaran Wilayahnya
Baca juga: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun, Ini Sederet Aturannya
Hal itu dinilai diperlukan massa transisi untuk sosialisasi kepada masyarakat, petugas di lapangan dan mengantisipasi adanya WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan.
"Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli 2021.
"Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," kata Yasonna.
"Tentunya tidak fair ada orang dalam proses terbang tidak mungkin kami langsung deportasi," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja dengan judul Lima Kelompok WNA yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia Selama PPKM Level 4