Berlaku Mulai 3 Agustus 2021, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api - Persyaratan naik kereta api selema masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Dalam foto: Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020).

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat, hanya boleh delivery/take away.

8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online.

Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.

9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.

10. Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

14. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

(TribunTernate.com/Ron) (Kompas.com/Rosy Dewi)

Berita Terkini