TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan hoaks bantuan senilai Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan dari keluarga seorang pengusaha asal Aceh, mendiang Akidi Tio, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Salah satunya adalah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Diketahui, upacara penyerahan sumbangan sudah digelar secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, dana sumbangan tersebut masih belum cair.
Belakangan, muncul informasi simpang siur apakah dana bantuan itu benar-benar ada atau tidak.
Menurut Jusuf Kalla, sumbangan tersebut lebih baik dihentikan dan tidak perlu diperpanjang.
Sebab, ada beberapa fakta yang membuatnya tidak masuk akal.
Seperti sumbangan yang awalnya hendak diberikan secara pribadi kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Semuanya tidak masuk akal. Tidak ada logikanya menyumbang pribadi lewat Kapolda, yang menerima salah, yang memberi juga salah," kata Jusuf Kalla, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Rabu (4/8/2021).
Pria yang akrab disapa JK ini juga menyebut, pemerintah tidak perlu turun tangan untuk mengurai benang kusut terkait keberadaan sumbangan Rp 2 triliun.
Menurutnya, pernyataan langsung dari Kapolda Sumsel sudah cukup untuk menghentikan kasus yang menjadi sorotan nasional ini.
Terlebih, sumbangan tersebut awalnya diberikan secara pribadi kepada Kapolda Sumsel.
"Tidak usah (pemerintah turun tangan, red), yang paling penting Bapak Kapolda saja bilang hentikan, karena semuanya salah," jelas JK.
"Seperti dikatakan oleh Bapak Kombes Pol Supriadi (Kabid Humas Polda Sumsel) kalau itu soal pribadi."
"Jadi tidak mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat pemerintah, karena dikatakan soal pribadi, jadi dihentikan saja nyatakan kalau salah dan kita ditipu," tambahnya.
Baca juga: Kasetpres Bantah Cat Ulang Pesawat Kepresidenan Adalah Foya-Foya, Sudah Direncanakan Sejak 2019
Baca juga: Wali Kota Solo Beri Pekerjaan untuk Sosok Ayah yang Viral Tawarkan Sepatu Kesayangan Demi Susu Anak
Baca juga: Ini Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Berikut Jenis Vaksin yang Diperbolehkan