Lebih lanjut Hotman menuturkan, timbulnya kasus baru karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.
Sehingga membuat penyidik menganggap ada postingan tertentu yang hilang, terutama postingan terkait kasus pencemaran nama baik sebelumnya.
Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.
"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan."
"Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."
"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.
Hotman pun menjelaskan, jika suatu akun medsos sudah disita, maka siapapun kecuali penyidik tidak bisa mengakses akun medsos tersebut.
Oleh karena itu Hotman menilai, kasus ini adalah kasus yang sangat baru dan akan menjadi kasus yang sangat menarik nantinya.
Karena meskipun polisi telah menyita akun atas izin pengadilan, tetapi sistem nya masih bisa berjalan.
"Artinya begini kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut."
"Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru."
"Karena nama pemilik akun masih tercatat sebagai pemilik. Polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistemnya kan masih berjalan," pungkasnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Tak Pasang Baliho Meski Selalu Masuk Survei Capres
Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong Dihentikan, Ketua PPNI kepada Para Perawat: Berpegang Teguh pada SOP
Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal pada akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, YouTuber dan dokter kecantikan tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.