Nurul Ghufron Berkelakar Atasan KPK Langit-langit, Novel Baswedan: Ini Arogansi atau Pelecehan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). Novel Baswedan menyebut bahwa kelakar Nurul Ghufron tentang atasan KPK adalah langit-langit merupakan cara memahami independensi yang salah.

Menurut Ghufron, KPK menyampaikan keberatan tersebut berdasarkan Pasal 25 Ayat 6b Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Terkait dengan solusi dari perbedaan pandangan KPK dan Ombudsman dalam pelaksanaan alih tugas pegawai KPK sebagai ASN tersebut, komisi antikorupsi pun menyerahkannya ke Ombudsman.

"Apa yang dilakukan Ombusman kami hormati untuk melakukan fungsinya dan kami juga melakukan hak kami menyatakan keberatan ke Ombudsman. Bagaimana tindak lanjut keberatan ini silakan tanya ke Ombudsman seperti apa ketentuannya karena rezim pelaporan dan pemeriksaan ada di Ombudsman, silakan tanya ke Ombudsman solusinya seperti apa," kata Ghufron.

Dalam konferensi pers tersebut, Ghufron menyebutkan ada 13 butir keberatan KPK terhadap temuan malaadministrasi yang disampaikan Ombudsman RI pada tanggal 21 Juli 2021.

"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini