Kalau pun pernyataan 'atasan KPK adalah langit-langit' itu hanyalah candaan, menurut Novel Baswedan, itu adalah candaan yang arogan.
Sebab, makna yang tersirat adalah KPK tidak bisa dikoreksi siapa pun saat berbuat salah.
Ia mengungkapkan ketidakpercayaannya bahwa seorang pimpinan KPK bisa melontarkan candaan sedemikian rupa saat konferensi pers.
Pada cuitannya lagi, Novel Baswedan meluruskan definisi independesi KPK, yakni KPK independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Sementara, pemegang kekuasaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) berada di tangan presiden, yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Di KPK sendiri, posisi itu dijabat oleh sekretaris jenderal.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas adanya.
Sehingga, ketika ada pimpinan KPK yang sewenang-wenang ingin menyingkirkan pegawai yang baik dan berintegritas, tentu itu adalah sebuah bentuk pelanggaran.
Baca juga: Angka Kematian Kembali Dimasukkan ke Indikator Penentuan Level PPKM
Baca juga: Abdul Razak, Atlet Dayung Peraih Medali Emas SEA Games 1991 Kini Jadi Nelayan setelah Pensiun
Kelakar Nurul Ghufron
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas rekomendasi Ombudsman RI mengenai adanya maladministrasi penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Disampaikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers pada Kamis (5/8/2021), lembaga antirasuah menegaskan tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman.
Diberitakan Tribunnews.com, Nurul Ghufron bahkan sempat melontarkan kelakarnya bahwa atasan KPK adalah langit-langit atau lampu.
"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK, atasan KPK ini langit-langit, lampu, jadi atasan KPK sebagaimana Undang-Undang KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun tidak terinvensi ke insitusi apa pun," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berisi temuan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang jelas kami tegaskan KPK sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3 mengatakan bahwa KPK memang dalam rumpun eksekutif tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunduk ke lembaga apa pun, KPK itu independen, ini kami tegaskan," kata Ghufron.
Baca juga: Firli Bahuri Pernah Bilang Bakal Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Tak Ada Faktanya
Baca juga: Novel Baswedan: Negara Tidak Serius Menangani Pemberantasan Korupsi