TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Di dalam surat tersebut, BKN menyatakan pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilakukan mulai tanggal 2 September 2021 mendatang.
Sebelumnya diketahui, jadwal awal pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.
Namun karena situasi pandemi yang masih berlanjut dan diterapkannya PPKM di sejumlah daerah, maka pelaksanaan SKD tersebut tertunda.
Ada beberapa ketentuan terkait pelaksanaan tes SKD yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Ketentuan tersebut di antaranya seperti melakukan pemeriksaan negatif Covid-19.
Untuk wilayah tes Jawa, Madura dan Bali, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Jadi Level 3
Baca juga: SKD CPNS 2021 Dilaksanakan 2 September 2021, Ini Syarat Ikut Tes SKD dan Cara Cetak Kartu Ujian
Sesi Pelaksanaan SKD CPNS
Pelaksanaan tes SKD yang sebelumnya dilakukan dalam lima sesi dalam satu hari, kini diubah menjadi tiga sesi.
Meski begitu, untuk wilayah tertentu masih bisa melakukan tes SKD dalam empat sesi per harinya.
Khusus untuk hari jumat, waktu pelaksanaan SKD CPNS dilakukan dalam dua sesi.
Sebelum melaksanakaan tes SKD, peserta diberi waktu persiapan selama 90 menit.
Persiapan tersebut mulai dari registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, cody checking, peserta masuk ruang tunggu steril hingga perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pada lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, waktu pelaksanaan SKD sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.40.
Meski begitu, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemberian PIN pada peserta hingga body checking.
Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pada pukul 11.00 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.
Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.
Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.
Baca juga: Buku hingga Gawai, Daftar Benda yang Tidak Boleh Dibawa Saat Mengikuti SKD CPNS 2021
Baca juga: Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu? Berikut Cara Mengisinya
- Pelaksanaan SKD 3 Sesi
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
09.30 – 11.00: Persiapan
11.00 – 12.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi III
12.30 – 14.00: Persiapan
14.00 – 15.40: Pelaksanaan SKD CPNS
- Pelaksanaan SKD 4 Sesi
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
09.00 – 10.30: Persiapan
10.30 – 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi III
11.30 – 13.00: Persiapan
13.00 – 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi IV
14.00 – 15.30: Persiapan
15.30 – 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS
- Pelaksanaan SKD 2 Sesi (Hari Jumat)
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
13.30 – 15.00: Persiapan
15.00 – 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Ini Pembagian Waktu per Sesi