Ini Sebaran Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali, Masuk Supermaket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Perjalanan orang dalam negeri di masa PPKM Level 2-4 - Ini sebaran wilayah dan aturan lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali.

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil tes swab PCR H-2 untuk pesawat udara dan tes antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat
    menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi
    dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
    ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkini