a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial:
- Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
- Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan satu shift dengan kapasitas maksimal 50% staf di fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
b. Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
c. Sektor kritikal
- Sektor kritikal kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa pengecualian.
- Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100%, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
- Sektor kritikal seperti logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
- Sektor kritikal energi wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Ada Dua Orang Terinfeksi, Turki Konfirmasi Kemunculan Kasus Covid-19 Varian Mu Pertama
Baca juga: Negara Miskin Masih Kesulitan Vaksin, Negara Kaya Justru akan Miliki 1,2 Miliar Vaksin Covid-19
d. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
e. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.