Pemerintah Cabut STRP, Kini Cukup Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi.

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk kegiatan masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya dengan menjadikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

"Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri," bunyi huruf F nomor 7 Adendum tersebut dikutip Tribunnews.com, Selasa, (7/9/2021).

Dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri tersebut, pemerintah sekaligus mencabut penggunaan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2.

"Maksud dari Addendum ini adalah mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," bunyi SE tersebut.

Dengan adanya ketentuan tersebut maka operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in.

Adendum diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Wartsito pada Senin kemarin, dan mulai berlaku hari ini, Selasa, (7/9/2021).

Baca juga: KPK: Harta Kekayaan 70 Persen Pejabat Meningkat di Masa Pandemi, 95 Persen LHKPN Pejabat Tak Akurat

Baca juga: 8 Artis Pernah Diboikot dari TV lewat Petisi Selain Saipul Jamil: Ayu Ting Ting hingga Zaskia Gotik

Baca juga: Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Apa Alasannya? Simak Penjelasan Kemkominfo dan Kemenkes RI

Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan KRL

Mulai 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pemberlakuan sertifikat vaksin untuk menggunakan layanan KRL ini efektif besok 8 September 2021 dan akan disosialisasikan hingga 10 September 2021.

"Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga 10 September 2021, penumpang KRL masih diperbolehkan menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan," kata Anne, Selasa.

Kemudian pada 10 September 2021 nanti atau hari Sabtu, lanjut Anne, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja atau surat dari pemerintah daerah tidak berlaku lagi sebagai syarat menggunakan layanan KRL.

"Mulai 10 September 2021, penumpang KRL diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan. Kartu vaksin dapat diperlihatkan petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik dan digital," ucap Anne.

Selain itu dalam pemeriksaan kartu vaksin ini, ungkap Anne, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas yang akan dicocokan oleh petugas di lapangan.

Halaman
12

Berita Terkini