Ada Usulan Densus 88 Dibubarkan, Eks Napi Terorisme: Jangan Buat Angin Segar untuk Terorisme

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Petugas Densus 88 Antiteror Polri.

Ketika itu, lanjut dia, dirinya ditangkap telah ada ada puluhan yang ditangkap pada pelatihan di Aceh.

"Barang bukti luar biasa sudah ditangan aparat. Jadi tertangkap tetap saja sebagai terduga,” ungkapnya.

Tanggapan Ketua Program Studi Kajian Terorisme UI

Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG Universitas Indonesia (UI), Muhammad Syauqillah, sependapat dengan Haris.

Menurut dia, keberadaan Densus 88 perlu dipertahankan dan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Terorisme.

“Keberadaan Densus perlu dipertahankan karena menjadi amanat Undang-Undang kita,” terang Syauqi yang juga Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mengungkapkan selama tahun 2021 Densus 88 telah berhasil menangkap 100 orang teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Namun gerakan penangkapan Densus 88 dilakukan secara diam-diam.

“Anda bisa bayangkan selama 2021 untuk JI ada 100 orang yang ditangkap oleh Densus 88 dan itu silence, dan itu bagaimana kinerjanya. Densus 88 makin ke sini makin bagus,” jelasnya.

Dia menilai kritik yang kontruktif, itu dari pemerhati dan akademisi, dan dari waktu ke waktu ada kinerja dari Densus 88 mengalami perbaikan.

“Kalau dulu darrr… derrr.. dorrr… dan diliput stasiun televisi nasional. Dan kalau ada penembakan itu ada buat anak-anak kecil tidak cocok untuk menontonnya”.

Intinya, jelas Syauqi, keberadaan Densus 88 diperlukan untuk pencegahan dan bisa mencegah aksi massif terorisme.

“Artinya dana yang besar dari pencegahan aksi terorisme itu sebanding. Kalau terjadi aksi teror, itu trauma fisik seseorang dan kehancuran itu akan jadi trauma sendiri. Dan harus dilihat pendekatan keamanan dari manusia untuk pencegahan terorisme,” ucapnya.

Sementara itu, MUI dalam Fatwa Nomor 3 tahun 2004 itu menyatakan segala bentuk teror dan bom bunuh diri itu haram.

“MUI jelas posisinya bahwa terror dan bom bunuh diri itu haram,” pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Kata Mantan Napi Terorisme Terkait Pro dan Kontra Pembubaran Densus 88

Berita Terkini