Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Asal-usul SS1-V2
Winardy melanjutkan penjelasannya, saat melakukan aksinya, tersangka memakai senjata jenis SS1-V2.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, senjata api yang digunakan untuk menembaki korban adalah jenis SS1-V2 yang berasal dari sisa konflik di Aceh.
"Ini senjata sisa konflik dahulu, dia simpan, Kemudian pada saat itu, digunakan untuk melakukan perampokan. Termasuk dengan amunisi."
"Amunisi 11, tapi karena sudah usang, ada beberapa yang sudah ditembakkan (tidak berfungsi)," kata Winardy dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com /Subur Dani)(KompasTV/Raja Umar)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Komandan BAIS TNI di Aceh Tewas Dirampok, 3 Pelaku Bersekongkol, Bawa Senjata SS1-V2