TRIBUNTERNATE.COM - Penggunaan nama perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia, GoTo, digugat oleh PT Terbit Financial Technology.
Dalam gugatan ini, PT Terbit Financial Technology menuntut uang sebesar Rp2,08 triliun terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia.
PT Terbit Financial Technology menggugat penggunaan merek GoTo dan mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021.
Hal ini pun mendapat sorotan dari pakar.
Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Yudho Taruno Muryanto memaparkan merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Dengan keluarnya persetujuan dari otoritas HAKI, menurutnya, maka merek milik GoTo tersebut pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.
Ditjen HAKI tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.
“Menarik dicermati, kenapa GoTo milik Gojek dan Tokopedia yang digugat. Apakah karena bisnis Terbit Financial Technology sejenis dengan GoTo, atau ada motif lain. Pengadilan tentunya akan mengkaji gugatan ini secara detail," ujar Yudho, dikonfirmasi Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Perkara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun
Baca juga: Bobby Nasution hingga Andika Perkasa, 4 Anak Mantu yang Populer di Lingkaran Kekuasaan
Baca juga: Kebijakan Terus Berubah, Ini Penjelasan Luhut: Kami Sangat Konsisten, yang Tak Konsisten Penyakitnya
Lebih jauh, pengajar di Fakultas Hukum UNS Solo ini menjelaskan, pada prinsipnya dalam persoalan merek terdapat dua hal yang mesti dipahami.
Pertama berkaian dengan unsur daya pembeda dan persamaan pada pokoknya.
Makna daya pembeda sebenarnya menjadi goal atau tujuan dari sebuah merek.
Menurut Yudho, sebuah merek dimunculkan atau diciptakan dalam rangka untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainya.
Merek pada prinsipnya memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum.
Selain itu merek juga berfungsi sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang//produk serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.