Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan, Ini Penjelasan MUI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI mata uang kripto atau cryptocurrency.

Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Selain itu MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjaman online menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru' atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Forum Ijtima Ulama juga memutuskan, bagi pihak peminjam yang sengaja menunda pembayaran utang, namun sebetulnya mampu membayar hukumnya haram.

Kemudian, forum Ijtima Ulama menyartakan pemberian ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Baca juga: Benarkah TikTok Bisa Akses Password, Rekening dan Uang Kripto Pengguna iOS? Ini Penjelasannya

Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.

Masalah mengenai pinjol sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, khususnya layanan pinjol ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Listyo mengatakan instruksi ini langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021). (tribun network/fah/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Ungkap Alasan Mengapa Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Hukumnya Haram

Berita Terkini