Harun Masiku Hilang Hampir 2 Tahun
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.
Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Pernyataan yang mengejutkan justru datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan Harun berada di Singapura saat OTT berlangsung.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan fakta sebaliknya, yaitu Harun Masiku sudah pulang.
Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia.
Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak.
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Harun masuk daftar red notice pada Juli 2021.
Masuknya Harun ke dalam daftar buruan internasional itu sempat diragukan karena namanya tidak muncul dalam situs Interpol.