Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan keputusan penyidik untuk tidak memunculkan nama Harun agar prosesnya lebih cepat.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.
Ia menyebut jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi maka akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
"Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublikasi apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Penerbitan red notice itu sampai sekarang tak membuahkan hasil karena Harun belum tertangkap.
Perkembangan terakhir pencarian Harun, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Dia mengatakan KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Menurut Karyoto, upaya penangkapan terhalang oleh pandemi Covid-19.
“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri. Kami mau ke sana juga bingung,” kata Karyoto pada Selasa (24/8/2021).
Karyoto mengatakan sudah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap Harun Masiku.
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tancap Gas Cari Harun Masiku Usai Pandemi Covid-19 Mereda