Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Berikut Aturan Baru yang akan Diterapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto: kepadatan kawasan Malioboro - Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Lebih lengkapnya, berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru nanti:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;

4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.

Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Nataru Batal, Berikut Aturan yang akan Diterapkan selama Periode Natal dan Tahun Baru

Tags:

Berita Terkini