Kecam PT NHM yang Penjarakan Warga Lingkar Tambang, API: Tindakan yang Tidak Manusiawi

Penulis: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin saat mengunjungi PT NHM di Gosowong, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara.

"Kami berharap klien kami bisa dibebaskan. Karena, kedunya telah minta maaf ke pihak PT NHM,"pintanya. 

Adapun, kedua terdakwa disangkakan dengan Pasal 192 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 63 ayat 1 Jo Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Tabobo bernama Sarbanun Poda dan Irwan M Saleh harus mendekam di balik jeruji besi setelah menggelar unjuk rasa terkait Rekruitmen Tenaga Kerja yang ditujukan pada pihak PT  NHM.

Unjuk rasa itu digelar pada 26 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 11:00 WIT.

Dalam aksi tersebut. para pengunjuk rasa sempat menahan mobil operasional PT NHM yang lewat.

Sore harinya pada pukul 17.00 WIT, mobil operasional kembali beroperasi setelah pihak PT NHM bertemu dengan massa aksi. 

Kedua terdakwa didampingi empat kuasa hukum, yakni, Fahri Lantu, S.H.; Taufiq Syahri Layn, S.H., M.M; M. Rizal Abd Gafur, S.H.; dan Iksan Kanaha, S.H..

(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)

Berita Terkini