Kecam PT NHM yang Penjarakan Warga Lingkar Tambang, API: Tindakan yang Tidak Manusiawi

Penulis: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin saat mengunjungi PT NHM di Gosowong, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara.

TRIBUNTERNATE.COM - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) mengecam perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Gosowong, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Hal ini lantaran PT NHM memenjarakan dua warga lingkar tambang beberapa waktu lalu.

API menilai, tindakan pihak PT NHM itu sungguh tidak manusiawi. 

Wakil Direktur API Maluku Utara, Safrudin Taher mengatakan, pihak perusahaan tak semestinya mengambil langkah hukum, apalagi sampai memenjarakan warga lingkar tambang hanya karena masalah pemboikotan jalan.

Sebab, di balik gerakan itu pasti ada alasannya. 

"Tindakan pihak PT NHM sungguh sangat tidak manusiawi. Jangan seenaknya main penjarakan orang," kata pria yang akrab disapa Shaf ini. Senin (20/12/2021). 

Baca juga: Perusahaan Tambang Emas PT NHM di Halmahera Utara Penjarakan Warga Lingkar Tambang

Baca juga: Polemik Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta, Kata Kemnaker hingga KSPI

Baca juga: Aturan Perjalanan selama Nataru Diperketat, Warga yang Baru Divaksin Dosis Satu Tak Bisa Bepergian

Menurut Safrudin Taher, unjuk rasa warga Desa Tabobo, Kecamatan Malifut yang terkait dengan penerimaan tenaga kerja sebetulnya sudah ada sejak dulu.

Masalahnya, PT NHM selalu mengabaikan warga setempat.

Dengan begitu, menurut Safrufin Taher, PT NHM justru menabur kebencian karena tindakannya memenjarakan warga yang terlibat dalam unjuk rasa.

"Saya pikir hanya dengan cara itu, bisa membuka mata dan pikiran kita serta lainnya untuk berbenah melihat lingkungannya. Karena, sesungguhnya banyak sekali persoalan di lingkar tambang yang perlu direspon secara serius," lanjutnya.

Kata Safrudin Taher, pasal yang disangkakan pada dua warga lingkar tambang itu pun harus dikaji ulang berdasarkan kejadian di lapangan.

Misalnya, dengan melihat apakah dalam kejadian tersebut pelaku merusak barang-barang negara, memboikot jalan 1×24 jam, atau menyebarkan fitnah.

"Kami dari  API mau bilang, jika dua warga Desa Tabobo tidak dilepaskan, mereka akan kembali memboikot aktivitas PT NHM," tegas Safrudin Taher yang diketahui juga merupakan warga lingkar tambang.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Fahri Lantu menyampaikan, kedua kliennya sementara ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo sambil menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.

Dia meminta agar kliennya itu bisa dibebaskan. 

"Kami berharap klien kami bisa dibebaskan. Karena, kedunya telah minta maaf ke pihak PT NHM,"pintanya. 

Adapun, kedua terdakwa disangkakan dengan Pasal 192 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 63 ayat 1 Jo Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Tabobo bernama Sarbanun Poda dan Irwan M Saleh harus mendekam di balik jeruji besi setelah menggelar unjuk rasa terkait Rekruitmen Tenaga Kerja yang ditujukan pada pihak PT  NHM.

Unjuk rasa itu digelar pada 26 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 11:00 WIT.

Dalam aksi tersebut. para pengunjuk rasa sempat menahan mobil operasional PT NHM yang lewat.

Sore harinya pada pukul 17.00 WIT, mobil operasional kembali beroperasi setelah pihak PT NHM bertemu dengan massa aksi. 

Kedua terdakwa didampingi empat kuasa hukum, yakni, Fahri Lantu, S.H.; Taufiq Syahri Layn, S.H., M.M; M. Rizal Abd Gafur, S.H.; dan Iksan Kanaha, S.H..

(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)

Berita Terkini