TRIBUNTERNATE.COM - Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan aktivis '98 melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dilakukan oleh Ubedilah Badrun pada Senin, (10/1/2022) sekitar pukul 11.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tak hanya itu, Ubedilah juga meminta KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tindak pidana itu.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah kepada awak media, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Disebut-sebut Maju Calon Gubernur DKI Jakarta, Gibran Rakabuming Bakal Ikuti Jejak Ayahnya?
Baca juga: Kaesang Pangarep Kesal Persis Solo Dituduh Gunakan Dana APBN, #KaesangNorak jadi Trending Topic
Bukti-Bukti
Dalam laporannya itu, Ubedilah menyertakan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan KKN oleh Gibran dan Kaesang.
Setidaknya terdapat dua bukti yang disampaikan Ubedilah kepada wartawan, yang pertama adalah dokumen-dokumen resmi dari perusahaan dua belah pihak, baik dari perusahaan Gibran dan Kaesang maupun perusahaan swasta yang terlibat.
Sedangkan bukti kedua adalah bukti pemberitaan, pemberian, dan penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan dua anak presiden Jokowi dari oleh perusahaan pihak swasta yang terlibat.
Kronologi Dugaan KKN Gibran dan Kaesang
Melansir Kompas.com, Ubedilah menjelaskan bahwa laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan itu berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp79 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.
Baca juga: Disebut sebagai Wali Kota yang Dikit-dikit Pecat Wong Cilik, Gibran Rakabuming Minta Maaf
Baca juga: Ada Gibran hingga Risma, Ini 6 Nama Kader PDIP Calon Gubernur DKI Jakarta, Berikut Profilnya
Tanggapan Gibran
Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal dia dan adik kandungnya Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK.
"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Wali Kota Solo itu mengaku belum menerima informasi terkait laporan Ubedilah Badrun ke KPK.
Gibran juga mengatakan siap apabila dia harus diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait laporan tersebut.
"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," tegas Gibran.
(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Labib Zamani)