TRIBUNTERNATE.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dipolisikan setelah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
Laporan terhadap Ubedilah Badrun dilayangkan oleh Relawan Jokowi Mania.
Tak hanya dilaporkan ke polisi, Ubedilah Badrun juga didesak untuk meminta maaf.
Menanggapi hal itu, Ubedilah Badrun menegaskan dirinya menolak untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya ke KPK.
Sebab, dirinya merasa tidak pernah memfitnah pihak mana pun.
"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).
Ubedilah kemudian menyoroti laporan polisi yang diadukan terhadap dirinya.
Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.
Baca juga: Tantang KPK Usut Gibran dan Kaesang, Mardani Ali Sera: Semua Orang Kedudukannya Sama di Mata Hukum
"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" kata Ubedilah.
Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.
Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional. Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
"Saya menjalankan itu sesuai spirit refirmasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," kata Ubedilah.
Baca juga: Ruhut Sitompul: Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jokowi Mania Mengadu ke Polisi