TRIBUNTERNATE.COM - Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini tengah menjadi pembicaraan publik.
Bahkan, mata uang kripto dianggap haram oleh sejumlah lembaga dan organisasi Islam.
Beberapa waktu lalu, Nahdatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.
Fatwa ini berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PWNU Jawa Timur pada 24 Oktober 2021 lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
PWNU Jawa Timur menilai bahwa mata uang kripto bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Selain itu mata uang kripto juga dinilai tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Setelah fatwa haram keluar dari PWNU Jawa Timur, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga ikut mengharamkan mata uang kripto.
Dikutip dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Baca juga: Kemendag RI Resmi Berlakukan Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Ini Daftar Ritel yang Menjual
Baca juga: Penerima Vaksin Primer Sinovac Bisa dapat Booster AstraZeneca & Pfizer, Ini Takaran Dosisnya
Fatwa ini keluar karena dianggap ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian, perjudian, belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang kripto sehingga dinilai berisiko.
Namun di lain sisi fatwa ini kemungkinan akan ada perubahan.
Hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto.
Dirinya menilai mata uang kripto kemungkinan besar ke depan akan mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.
Selain itu Mukhlis juga menilai banyak pengamat juga akan memprediksi fenomena kripto ini akan menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.
“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” jelas Mukhlis.
Baca juga: Pesta Pernikahan Digelar Bak Pameran Seni, Foto-fotonya Viral, Keluarga Ungkap Besaran Biayanya
Baca juga: Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan, Ini Penjelasan MUI
Baca juga: 5 Mobil Mewahnya Punya Pelat Nomor Sama, Arteria Dahlan: Itu Kan Tatakan
Mukhis juga menambahkan fatwa haram yang muncul ini dipandang dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan alat tukar.