Pemecatan Polisi

Ini Alasan Polda Maluku Utara Memecat Mantan Polwan Berpangkat Bripka

Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin. Selasa (25/1/2022)

"Jadi memang dari kasus tersebut maka mantan polwan insial R  dipecat melalui PTDH,"tegasnya.

Langkah PTDH  oleh Polda Maluku Utara diakuinya, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri jangan ragu

ragu untuk memecat 30 bahkan 500 anggota Polri yang merusak institusi demi menyelamatkan

400.000 anggota Polri yang telah berbuat baik.

"Intruksi Kapolri begitu sehingga ada anggota yang dengan sengaja mencoreng nama institusi Polri pasti ditindak

sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.

Seraya menghimbau masyarakat kalau mendapati oknum yang menyimpang agar segera melaporkannya ke

Propam di Mako Kepolisian terdekat.

"Sekali lagi kami katakan Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggotanya  yang sengaja mencoreng nama baik

Polri,"pungkasnya.

R sendiri di PTDH sejak tanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021.

(Tribunternate.com/Yasim Mujair)

Berita Terkini